Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang turut mendapat respons keras dari Novel Baswedan.
Petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.
Kantor KPK.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
Load more