Soal Oknum Pegawai KPK Diduga Cabuli Istri Koruptor, Ternyata Bukan Itu Saja, Novel Baswedan Ungkap Ini..
- Antara / Tangkapan layar Youtube Novel Baswedan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang turut mendapat respons keras dari Novel Baswedan.
Petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.
![]()
Kantor KPK.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
Pernyataan keras Novel Baswedan
Ternyata bukan cuma pencabulan terhadap istri tahanan. Petugas KPK ternyata juga ada yang selingkuh dengan rekan kerja.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK atas istri tahanan koruptor, juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri dan bersuami.
Bukan sekali, bahkan pegawai KPK pria itu mesum dan selingkuh dengan beberapa perempuan pegawai KPK lain, yang sudah bersuami.
"Saya tertarik dengan putusan dewan pengawas ini. Bahwa ternyata sebelumnya itu di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri gitu ya. Dan kemudian selingkuh dengan pegawai KPK lain, dan bukan satu, yang masing-masing punya suami," kata Novel dalam tayangan di Metro TV.
"Dan kemudian yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang dewan pengawas inilah, yang saya pandang berbahaya," ujarnya.
![]()
Mantan penyidik KPK (kiri) Novel Baswedan dan mantan wakil ketua KPK (kanan) Bambang Widjojanto.
Maka kemudian, Novel mengaku menyampaikan soal pelecehan dan perselingkuhan sejumlah pegawai KPK ini dalam cuitannya di Twitter.
Load more