Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9)
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap total sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
- galeri foto