Perubahan Akta PT CLM oleh Notaris Oktaviana Sudah Sesuai Aturan
- Istimewa
Oktaviana menyebutkan ada 2 alasan yang membuat dirinya menyampaikan pengaduan tersebut. Pertama, kata dia, adanya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor yang menyatakan bahwa pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti dan Notaris Oktaviana sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a.
"Kedua, saya merasa keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris, karena pada saat pemeriksaan terdapat hal-hal yang sangat janggal, penggunaan kalimat penyerangan dan tendensius," tutur Oktoviana.
Dalam pengaduan tersebut, Oktaviana membeberkan 6 hal yang janggal dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. Pertama, pemeriksa menyatakan bahwa dirinya dalam membuat akta telah salah dan tidak teliti, karena menggunakan dasar penetapan pengadilan yang menurut pemeriksa merupakan penetapan pengadilan yang salah.
Kedua, pemeriksa mengetahui dan membahas kondisi pelapor (Thomas Azali) di luar konteks pemeriksaan, seperti pelapor pernah ditahan, pelapor mengalami kondisi sakit, dan lain-lain yang menurut Oktaviana hal tersebut tidak pada tempatnya disampaikan dalam pemeriksaan.
Ketiga, pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksa meragukan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah membuka blokir PT APMR karena dianggap telah ada kesepakatan atau skenario yang diatur. Keempat, pemeriksa menuduh dirinya berada di bawah kendali dan kontrol Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat Akta.
Kelima, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Oktaviana, dirinya menyaksikan pemeriksa telah terlebih dahulu berbicara dengan pelapor dengan sangat akrab.
Keenam, pemeriksa melegitimasi bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan dalam memutus perkara adalah salah, isi/materi putusan adalah salah. (aag)
Load more