Perubahan Akta PT CLM oleh Notaris Oktaviana Sudah Sesuai Aturan
- Istimewa
Notaris Oktaviana (dok. Istimewa).
Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak kepada salah satu pihak. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti.
Selain itu, Dion juga menyayangkan pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait proses sidang etik notaris terhadap Oktoviana di Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut Dion, penilaian tersebut terlalu prematur karena proses sidang etik notaris itu masih berjalan.
"Terbukti sekarang apa yang disampaikan di dalam pemberitaan sebelumnya itu mengenai proses pemeriksaan di notaris etik wilayah Jaksel. Itu ternyata di tingkat di atas, yakni Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta, sudah dibatalkan dinyatakan pengaduan tidak cukup bukti," katanya.
Dion juga mengaku mendengar informasi bahwa notaris Oktoviana diperlakukan sangat tidak objektif, tidak independen dan bahkan cenderung menyalah-nyalahkan Oktaviana tanpa mendengar terlebih dahulu informasi dari kedua belah pihak.
"Salah satu contoh malah majelis notaris yang di wilayah Jaksel mengomentari dan bahwa putusan yang diikuti notaris dalam pembuatan akte itu salah. Bagaimana bisa notaris bisa menilai putusan salah, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan salah," ungkap dia.
"Karena itu, kami mendorong notaris untuk mengadukan ketidakindepenan dan ketidakobjektifan wilayah, notaris di Jaksel yang mengadili sebelumnya yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan karena sudah dianulir oleh tingkatan atasnya bahwa sama sekali tidak terjadi kesalahan dan tidak cukup bukti pengaduannya," sambungnya.
Secara terpisah, Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini telah mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.
"Saya mengajukan Aduan dan Keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022, yang pada pokoknya menetapkan bahwa Saya telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris," kata Oktaviana dalam surat pengaduanya.
Load more