Dia menjelaskan pada Pasal 414 berupa larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Menurut dia, KUHP lama hanya mengatur larangan perbuatan cabul berbeda jenis kelamin.
"Wajar dong, kalo perbuatan cabul beda jenis saja kita larang, masa perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata dia.
"Dimana salahnya coba? Orang yang melakukan cabul dan perbuatan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana. Ini sama sekali enggak bertentangan dengan HAM. Bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita," terangnya. (saa/put)
Load more