"Mereka menjabat di bawah naungan bidang dakwah, mengikuti kegiatan turba bersama dengan kelompok Jamaah Islamiyah, menjadi penceramah atau perekrutan anggota Jamaah Islamiyah," sebut keterangan yang sama.
Sementara itu, 2 orang kelompok Jamaah Anshorut Daulah yang juga dicokok Densus 88 Antiteror Polri adalah:
16. T maulizansyah R alias Maulidan, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 12.40 WIB di Rayeuk Kuta, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
17. Ridwan, ditangkap Kamis, 21 Juli 2022 pukul 23.34 WIB di Jl. Kakap, Desa Lamprit, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
"Merupakan anggota Jamaah Anshorut Daulah, yang telah membantu
pelaku kelompok Bom Polresta Medan," tulis keterangan Densus 88.
Para tersangka dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (act)
Load more