News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto

Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Jumat, 9 Januari 2026 - 21:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.

Menurutnya, kerugian akibat lemahnya sistem keamanan internal tidak seharusnya dibebankan kepada pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Christopher, Jumat (9/1/2026).

Christopher menilai, dalam situasi seperti itu, OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas pasif. Regulator memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aset kripto memiliki karakteristik berbeda dengan instrumen keuangan konvensional.

Sistem yang bersifat pseudonim dan terdesentralisasi menuntut pemahaman teknis yang memadai sebelum regulator menentukan adanya pelanggaran.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Christopher menilai sanksi yang dijatuhkan seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Meski demikian, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform kripto.

Terkait polemik yang melibatkan platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi yang saat ini masih berjalan.

Ia enggan berspekulasi mengenai pihak yang bersalah maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.

Hilangnya dana nasabah kripto sendiri kembali menjadi sorotan menjelang akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak mendapatkan penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, mulai dari penetapan harga internal, penghentian perdagangan secara mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan konsumen.

Kasus Indodax menjadi salah satu yang paling menonjol. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun pengembang.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu (4/1/2026).

Keputusan sepihak tersebut, lanjut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses terhadap aset mereka. Permasalahan semakin kompleks ketika pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meski pengembang dan sebagian konsumen secara tegas menolak dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” tegas Randi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, meminta regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto, termasuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib, Senin (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Najib menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berisiko terus menurun.

Ia mendorong OJK memanfaatkan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT