Apresiasi Polda Riau Menindak Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Memberi Rasa Aman
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam menindak kasus dugaan pemerasan oleh oknum ormas.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan," kata Bahtiar, Senin (20/10).
Bahtiar menjelaskan, tindakan dugaan pemerasan oleh oknum ormas itu bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.
"Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan," ujar Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, pihaknya akan terus mendukung langkah Polri membina dan menertibkan ormas agar berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan.
"Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini," ujar Bahtiar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, pihaknya akan selalu berupaya memastikan rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya.
Load more