Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi Periksa 335 Pegawai Imigrasi, Ratusan Terbukti Lakukan Pelanggaran
- Istimewa
Yuldi menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Ia berharap jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi internal keimigrasian.
“Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas,” kata Yuldi.
Direktur Patnal Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan.
"Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku," kata Barron.
Hal ini, kata dia, berguna untuk mencegah penyimpangan dan dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi. " Juga eningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi."
Barron mengungkapkan fungsi Patnal sebagai pengawasan internal terhadap kegiatan operasional Imigrasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas," ucap Barron.
Dia menyebutkan, Patnal bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi dengan memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi hingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional Imigrasi.
"Dengan demikian, kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Barron.(chm)
Load more