Korban Mafia Tanah di Tangsel Mengadu ke KPK dan Kejangung
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Masalah mafia tanah masih menjadi PR penting dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto. Kali lokasi tanah ada di Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, dan yang menjadi Korban bapak KK yang sudah menempati tanah sejak 1992 dan seketika disulap oleh Mafia Tanah.
Nathaniel Hutagaol, SH., MH dari Rocky Pinem&Partners Law Office selaku kuasa hukum KK mengungkapkan kliennya membeli tanah sejak 1992, dalam proses jual beli Kepala Desa dan perangkat desa menjadi saksi dalam proses jual beli tersebut dan dituangkan dalam AJB kemudian ditingkatkan menjadi SHM.
Nathaniel Hutagaol juga menambahkan Kliennya menguasai tanah sejak 1992, membayar pajak memiliki SHM.
"Namun tiba tiba datang manusia menggunakan mesin waktu dari tahun 1961 dengan mudahnya pada tahun 2023 mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan mendalilkan tanah tersebut miliknya, dan anehnya dimenangkan oleh oknum Hakim pada PN Tangerang," katanya, Selasa (15/7/2025).
Rocky Pinem, SH menambahkan dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh oknum Hakim PN Tangerang pada perkara nomor 379/Pdt G/ 2023/ PN Tng yang memenangkan dan diperkuat oleh Putusan oknum hakim Pengadilan Tinggi Banten nomor perkara 117/Pdt/2024/PT BTN.
"Maka hancurlah supremasi hukum pertanahan di Indonesia," tmbahnya.
Rocky juga menerangkan atas dugaan dari tindakan oknum Hakim PN Tangerang dan Hakim PT Banten, secara resmi mereka mengadukan oknum tersebut ke Kejaksaan Agung dan KPK.
"Kami minta juga kejaksaan agung, kejar dari Zarof Ricar, dan minta KPK dan Kejagung mencari tahu seberapa kaya dan darimana asal harta oknum hakim," tuturnya. (Ebs)
Load more