Kubu PT BRW Soroti Dugaan Tagihan Fiktif dalam PKPU yang Jadi Dasar Kepailitan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT Bali Ragawisata (BRW), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Rapat Kreditor yang berlangsung terbuka itu berjalan dalam keadaan panas, terdapat banyak kreditor yang meminta kesempatan untuk bertanya dan memberikan pendapat pada hakim pengawas.
Umumnya para kreditor meminta penjelasan mengenai latar belakang mengapa pada akhirnya PT BRW jatuh pailit dan meminta keprofesionalan dari kurator.
Selain itu para kreditor yang hadir juga terus-menerus meminta jawaban dari kreditor pemohon terkait motivasi permohonan pembatalan perdamaian yang diajukannya.
Dugaan Kreditur Fiktif dan Tagihan Fantastis
Sementara itu, dalam rapat yang sama, tim kuasa hukum PT BRW menyampaikan kronologis atas apa yang dialami oleh PT BRW sampai dengan akhirnya diputus pailit.
Direktur PT BRW, Triono Juliarso Dawis, menjelaskan bahwa awal mula permasalahan ini terjadi dikarenakan permohonan PKPU yang diajukan sebelum dirinya menjabat sebagai direksi PT BRW.
Setelah pergantian manajemen dari Saiman Ernawan ke dirinya pasca putusan homologasi, PT BRW menemukan permasalahan dalam proses PKPU yang terjadi, yaitu dugaan tagihan fiktif yang menjadi dasar permohonan PKPU dan kecurigaan penggelembungan tagihan Saiman Ernawan yang diajukan dan dicocokan sendiri oleh Saiman Ermawan yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BRW. Terhadap kedua dugaan tersebut, PT BRW telah melaporkannya ke kepolisian.
Triono mengatakan bahwa PT BRW sudah berhasil menyelesaikan pembayaran setengah kewajiban berdasarkan putusan homologasi. Namun sesaat setelah personal guarantee dilepas oleh para kreditor perbankan, justru Saiman Ernawan melakukan serangan kepada PT BRW dengan membuat laporan polisi dan gugatan perdata yang disertai permohonan pemblokiran tanah.
Hal tersebut membuat PT BRW tidak bisa melakukan penjualan tanah untuk melakukan pembayaran utang kepada kreditor-kreditor lainnya.
Manajemen PT BRW menjelaskan bahwa dalam proposal perdamaian yang telah disetujui, pembayaran utang kepada pemegang saham akan dilakukan setelah selesainya seluruh utang kepada kreditor-kreditor yang bukan merupakan pemegang saham.
Namun dengan adanya putusan pailit ini status tagihan pemegang saham bisa menjadi sama rata dengan para kreditor lain.
Load more