Kubu PT BRW Soroti Dugaan Tagihan Fiktif dalam PKPU yang Jadi Dasar Kepailitan
- Istimewa
Kuasa Hukum PT BRW, Chandra Kurniawan juga menyoroti tindakan salah satu pemohon yaitu Lily Bintoro yang juga merupakan salah satu pemegang saham lain yang terafiliasi dengan Saiman Ernawan.
Kata dia, PT BRW telah berupaya untuk membayar tagihannya namun rekening Lily Bintoro telah non-aktif dan kuasa hukumnya menolak menerima pembayaran melalui cek sekalipun telah dikuasakan untuk menerima pembayaran.
"Putusan pailit ini terjadi karena pemohon menolak menerima pembayaran, selain itu ada juga tagihan yang fantastis dari pemegang saham yang patut dipertanyakan keabsahannya karena diverifikasi sendiri juga olehnya,” ujar Chandra kepada wartawan.
Chandra menyebut, salah satu pemohon dalam permohonan pembatalan homologasi, yaitu PT Bhumi Cahaya Mulia, telah menerima pembayaran penuh.
Sedangkan terhadap Lily Bintoro, yang juga pemegang saham, pihak BRW mengklaim telah berupaya melakukan pembayaran melalui transfer, namun rekening yang diberikan tidak aktif.
“Kami juga sudah membawa cek ke persidangan dan ditawarkan langsung ke kuasa hukum pemohon. Tapi ditolak, padahal surat kuasa menyebutkan kuasa hukumnya berhak menerima pembayaran,” terang Chandra.
Lebih jauh, Chandra juga menegaskan, bahwa permohonan pembatalan perdamaian ini tidak berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham PT BRW.
Di samping itu, kuasa hukum Didi Dawis selaku salah satu pemegang saham PT BRW, menegaskan bahwa tidak ada persekongkolan antara kliennya dengan Lily Bintoro.
Bahkan, saat ini sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kepemilikan saham PT BRW yang diklaim milik Sigit Harjojudanto akibat perjanjian pengikatan saham antara Saiman Ernawan dengan Sigit Harjojudanto.
Pihak BRW juga menambahkan bahwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pailit, dan berharap semua pihak dapat mengawal proses ini secara objektif dan terbuka.
Salah satu tim Kurator Kiagus Ahmad menyatakan, pihaknya baru ditunjuk secara resmi sejak 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, tim kurator belum mengetahui secara rinci proses-proses yang terjadi sebelumnya, termasuk terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan isu homologasi.
Load more