ADUPI dan Pemerintah Gelar Kick-Off Kajian Penguatan Daur Ulang Plastik Nasional
- IST
“Yang kami impor adalah bahan baku daur ulang yang telah melewati proses verifikasi ketat dan sesuai standar internasional. Terminologi ‘sampah’ yang disematkan justru menyulitkan kami,” ujar Christine.
Menurutnya, pelarangan impor tanpa ada solusi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas bahan baku domestik menyebabkan penurunan kapasitas produksi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta terganggunya keberlangsungan usaha industri daur ulang. Kondisi ini berdampak pada menurunnya kemampuan industri daur ulang nasional dalam mengelola timbulan sampah plastik domestik yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Selama kajian berlangsung, kami harap pemerintah bisa memberikan relaksasi izin impor agar industri tetap berproduksi,” kata dia.
Pertumbuhan ekonomi secara langsung didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk konsumsi terhadap barang-barang kebutuhan harian, yang mayoritasnya menggunakan kemasan plastik untuk menjaga kebersihan dan kualitas produk, yang berdampak langsung pada meningkatnya timbulan sampah plastik.
Indonesia saat ini berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menghasilkan timbulan sampah sebanyak 34,2 juta ton per tahun atau sekitar 93,7 ribu ton/ hari yang mana mayoritas hanya dikelola dengan pembuangan di TPA open dump, dikarenakan keterbatasan sarana prasarana dan infrastruktur persampahan nasional. Kondisi TPA open daumping yang telah overkapasitas menyebabkan banyak masalah Lingkungan, yang jika tidak ditanggulangi akan menyebabkan banyak masalah (lingkungan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Target 8% pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo, berdampak secara linear dan signifikan terhadap penambahan timbulan sampah, dengan kondisi infrastruktur penanganan sampah yang terbatas, pemerintah membutuhkan peran strategis industri daur ulang, di mana saat ini industri daur ulang nasional merupakan sektor industri yang telah berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik di Indonesia.
Data dari Kementerian Perindustrian, sepanjang tahun 2024, sebanyak 1,2 juta ton sampah plastik dalam negeri telah diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah dengan kapasitas produksi mencapai 3,163 juta ton per tahun dan total produksi mencapai 1,276 juta ton dengan konversi bahan baku 80% dan persentase penyerapan bahan baku lokal mencapai 81%.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun BPLH/KLH, Ade Palguna Ruteka, menyampaikan bahwa KLH tetap berkomitmen memperkuat rantai pasok lokal melalui pemilahan sampah dari sumber, peningkatan kapasitas TPST, dan insentif bagi investasi teknologi daur ulang. “Kajian ini menjadi alat bantu penting untuk menyusun roadmap pengurangan ketergantungan pada bahan baku impor, dengan target pengurangan 70% sampah plastik pada 2030,” kata Ade.
Load more