Aksi Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka
- IST
Sedangkan secara subyektif, Jay memaparkan tersangka juga layak ditahan karena melakukan pengrusakan berulang, tidak hanya sekali.
"Biasanya alasan polisi menahan tersangka adalah karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau khawatir mengulangi lagi perbuatannya. Nah dalam kasus ini tersangka jelas-jelas sudah mengulangi perbuatan pengrusakan, kenapa tidak ditahan," kata Jay heran.
Sementara itu, tersangka P saat dimintai tanggapan wartawan menyerahkan penjelasan pada David Tan Sulaiman yang disebutnya sebagai keluarganya.
David Tan ketika dihubungi wartawan menyebut tindakan Polda Jambi tidak menahan Pendi dan kawan-kawannya karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya kenapa Pendi melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan, David menyebut ada sengketa tanah antara terlapor dan pelapor.
Kasus pengrusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.
Budiharjo dan Pendi adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.
Belum kelar penyidikan, kasus pengerusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.
Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni P, M, dan HAS. (ebs)
Load more