Jakarta, tvOnenews.com - Korban tragedi maut akibat human error atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang supir perusahaan expedisi PT Karya Marga Intinusa (PT KMI), tak kuat membendung air mata saat melihat kedua kakinya sudah tiada.
Dia adalah Eli Agustin wanita berusia 30 tahun yang dilindas oleh truk tronton wing box saat sedang duduk menunggu suaminya mengantri giliran isi bensin di SPBU wilayah Cibitung.
Kesedihan yang dibalut dengan rasa duka juga harus dirasakan oleh Eli Agustin. Sebab, truck tronton milik ekspedisi PT KMI yang dikendarai oleh Suhanda berusia 61 tahun itu juga melindas putri kesayangannya.
Zea Nada Ayudisa, putri satu-satunya yang diharapkan bisa tumbuh besar dan membanggakan harus meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan pada tanggal 27 Agustus 2024.
Saat ini, Eli Agustin sudah tak bisa beraktivitas seperti biasa. Kehilangan kedua kaki membuat dirinya hanya bisa terbaring lemah diatas tempat tidurnya.
Keadilan yang sepadan tak kunjung datang. Pertanggung jawaban dari pihak perusahaan ekspedisi PT KMI seperti melecehkan manusia.
Nyawa seorang anak dan harus kehilangan kedua kaki hanya dibayar Rp50 juta. Saat keluarga menolak karena nilai tersebut tak sepadan, pihak perwakilan perusahaan ekspedisi PT KMI yang dipimpin oleh Direktur Budi mengatakan, Eli Agustin dan keluarga tak bersyukur.
Load more