Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?
PKB adalah pajak yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
● Kereta api
● Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
● Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak
● Kendaraan berbasis energi terbarukan
● Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya untuk pameran dan bukan untuk dijual
Load more