Makassar, tvOnenews.com - Mantan kekasih mendiang Feni Ere Palopo, A (35) meminta pihak-pihak yang menuduhnya di media sosial terkait kematian almarhumah Feni Ere segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka ke publik.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum A (35), Achmad R Hamzah setelah kliennya mengalami kerugian akibat informasi yang disinyalir sesat dan dianggap penggiringan opini yang dilakukan beberapa akun.
“Sebelum kasus ini akhirnya terungkap, ada beberapa postingan, yang diposting oleh beberapa orang, setidaknya 4 orang/akun. Menurut klien kami, membuat konten yang bernuansa menuduh atau setidak-tidaknya menggiring opini, bahwa klien kami adalah terduga utama atau adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kematian alm Feni Ere,” ujar Kuasa hukum Achmad R Hamzah jumat (28/3/2025).
Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan kepada orang-orang dimaksud untuk segera dalam jangka waktu 3x 24 jam melakukan upaya pemulihan nama baik kliennya, berupa klarifikasi terbuka ke publik terkait konten postingan dan melakukan permohonan maaf kepada A dan keluarga besarnya, karena akibat dari postingan dimaksud, telah terjadi penggiringan opini seolah olah Aditya Warman adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian alm. Feny Ere.
“Klarifikasi terkait postingan-postingan yang yang mereka pernah buat, baik dari segi materilnya maupun dari segi motif dari postingan-postingan itu tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Achmad R Hamzah turut mengapresiasi langkah kepolisian baik Tim Resmob Polda Sulsel maupun Polres Palopo yang telah membuat kasus ini mulai menjadi terang-benderang.
“Pertama dan yang utama, kami selaku Penasihat Hukum Aditya Warman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Tim Resmob Polda Sulsel maupun Polres Palopo yang telah berhasil mengungkap misteri kasus kematian almarhumah Feni Ere yang kurang lebih terjadi setahun lalu,” tutupnya (mnr/ebs)
Load more