Jember, tvOnenews.com - Menjelang libur panjang Idulfitri dan Nyepi, BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan peserta BPJS Kesehatan tetap terlayani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menekankan pentingnya memastikan kepesertaan tetap aktif agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
"Jika kepesertaan tidak aktif, peserta yang membutuhkan rawat inap akan dikenakan denda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif," ujarnya.
Yessy mengatakan jika selama libur panjang peserta JKN mengalami kecelakaan, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan.
Karena, lanjut Yessi, korban kecelakaan ditanggung Jasa Raharja, baik kecelakaan tunggal atau tidak.
"BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan tapi ditanggung Jasa Raharja. Kalau tidak salah Rp20 juta. Namun kalau Rp20 juta tersebut habis untuk perawatan, barulah BPJS Kesehatan mencover biaya perawatannya. Tapi harus ada laporan polisi," jelasnya panjang lebar pada Sabtu (22/3/2025).
Selain korban kecelakaan yang perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pengguna ambulans juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"BPJS kesehatan tidak mengcover biaya peserta JKN yang menggunakan ambulans dari rumah pasien ke rumah sakit atau sebaliknya. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya ambulans pasien yang dirujuk ke rumah sakit. Seperti dari puskesmas ke rumah sakit atau dari rumah sakit A ke rumah sakit B," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tetap tersedia selama libur, khususnya di kantor kabupaten, dengan jam operasional terbatas dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut mencakup mutasi kepesertaan, perubahan fasilitas kesehatan, serta penambahan anggota keluarga dalam JKN. Semua layanan tersebut dapat dilakukan di kantor kabupaten.
Selain pelayanan langsung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring PANDAWA untuk pengaduan dan informasi.
"Layanan PANDAWA beroperasi selama 24 jam untuk konsultasi. Namun, administrasi hanya dapat diproses pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB," tambahnya.
Peserta program Rujuk Balik yang menderita penyakit kronis dan rutin mengonsumsi obat dapat mengambil obat tujuh hari lebih awal jika jadwalnya jatuh pada hari libur.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan obat tanpa kendala selama libur panjang, sehingga pengobatan tidak terputus," katanya.
Peserta JKN juga dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar domisili jika sedang berada di luar kota.
"Sebagai contoh, jika peserta terdaftar di Puskesmas Kalisat, Jember, tetapi sedang berada di Banyuwangi, mereka tetap bisa berobat di FKTP terdekat di Banyuwangi," jelasnya.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang bepergian selama libur panjang tanpa harus kembali ke daerah asal untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Bagi peserta yang kepesertaannya nonaktif, BPJS Kesehatan Jember siap membantu reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku agar mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan," imbaunya.
Yessy Novita menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan, baik secara langsung maupun daring, selama libur panjang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN agar dapat memanfaatkan layanan dengan optimal.
"Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan peserta JKN dapat menikmati libur Nyepi dan Idulfitri tanpa kekhawatiran terkait akses layanan kesehatan," pungkasnya. (sss/ebs)
Load more