News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prof Suhandi Cahaya Jadi Ahli Kasus UU Darurat di PN Tangerang

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyebutkan JPU Alvin Adianto Siahaan telah keliru menerapkan pasal yang jerat terdakwa berinisial J.
Kamis, 20 Februari 2025 - 22:40 WIB
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA.
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan telah keliru menerapkan pasal yang jerat terdakwa berinisial J soal kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal ini disampaikan Prof. Suhandi Cahaya saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Utara di PN Tangerang, Rabu (19/2/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa J yang dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP bila tidak terpenuhi unsur pidananya dapat dilepaskan demi hukum, dapat diputus onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Suhandi Cahaya dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Akademisi yang mengajar di berbagai perguruan tinggi ini memaparkan terkait asas legalitas dan doktrin pertanggungjawaban pidana.

Keduanya saling berkaitan dalam hukum pidana. Asas legalitas menentukan bahwa tindak pidana harus diatur dalam undang-undang, sedangkan pertanggungjawaban pidana menentukan apakah seseorang dapat dipidana atas suatu tindak pidana. 

Selain itu, Suhandi menerangkan terkait penerapan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan sajam yang diduga untuk mengancam oleh terdakwa.

Dia juga menegaskan, dalam hukum pidana, offsetdanmens rea adalah dua konsep yang penting dan memiliki peran masing-masing dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana atas suatu perbuatan.

"Bila tidak ada korban yang mengalami luka-luka oleh sajam tersebut, menurut saya itu hanya foging atau percobaan. Tidak terbukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuduhan atau onslag van rechtsvervolging. Ini berarti tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses hukum atau memberi hukuman," terang Dosen Universitas Jayabaya Jakarta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suhandi juga menegaskan bahwa penyidik telah melanggar KUHAP bila dalam penggeledahan dan penyitaan tidak membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Ya, penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, bila tidak maka melanggar Pasal 38 KUHAP dan Pasal 33 KUHAP, penyidik bisa diadukan ke Irwasum, Paminal," terang Akademisi yang banyak mengajar Perwira Polisi itu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT