"Bila tidak ada korban yang mengalami luka-luka oleh sajam tersebut, menurut saya itu hanya foging atau percobaan. Tidak terbukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuduhan atau onslag van rechtsvervolging. Ini berarti tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses hukum atau memberi hukuman," terang Dosen Universitas Jayabaya Jakarta itu.
Suhandi juga menegaskan bahwa penyidik telah melanggar KUHAP bila dalam penggeledahan dan penyitaan tidak membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Ya, penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, bila tidak maka melanggar Pasal 38 KUHAP dan Pasal 33 KUHAP, penyidik bisa diadukan ke Irwasum, Paminal," terang Akademisi yang banyak mengajar Perwira Polisi itu.
Hadir dalam sidang engan Nomor Perkara 2002/Pid.B/2024/PN/Tng, atas pelanggaran pasal 335 terdakwa Julianto (JLT) dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana oleh Penasehat Hukum (PH) JLT, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (19/2/2025).
Hadir dalam sidang perkara No: 2002/Pid.B/2024/PN/Tng, kuasa Hukum dari JLT, yaitu Dipranto Tobok Pakpahan, S.H. M.H., Rukmana, S.H., Victor S.H., dan Dra Umi Sjarifah, S.H.
Dengan lugas, advokat senior yang banyak diminta sebagai saksi ahli perkara pidana maupun perdata ini menjawab pertanyaan yang disampaikan penasihat hukum, JPU dan Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat, S.H., M.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andri Falahandika Ansyarul, S.H. M.H.
Sebelum menutup sidang, JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan saksi verbalisan dengan alasan terdakwa pernah ingin mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Load more