Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ATR/BPN diharapkan menindak perusahan sawit yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya. Utamanya perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, Anekaria Safari mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional terkait menindaklanjuti adanya dugaan perambahan kawasan hutan.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Anekaria, kedatangannya ke kantor Kementrian ATR/BPN untuk mengirim Surat permohonan Audensi Kepada Direktur Jendral Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan
Kementrian ATR / BPN.
Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.
Surat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN itu, serta dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung lainnya. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki berada di luar izin usaha perusahaan, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi).
"Kehadiran kami disini untuk menyampaikan atau meminta kepada Kementrian ATR/BPN untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar yang tanahnya saat ini dikuasai oleh PT BSP (Borneo Sawit Perdana)," ujarnya Safari, dalam keterangan persnya, Kmais (20/2/2025).
Load more