“Koperasi TKBM Merupakan Badan Usaha yang mandiri dan sebagai Wadah TKBM di pelabuhan yang anggotannya terdiri dari pada TKBM di pelabuhan yang sudah di Registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat “ dan pada Pasal 2 Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi berbunyi Pada Setiap Pelabuhan di bentuk 1 (satu) Koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapat Rekomendasi dari Penyelenggara.”
Koperasi TKBM sebagai satu-satunya wadah Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan dan meningkatkan kompetensi kinerja koperasi yang Moderen, akuntbel dan Proposional sehingga kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Keja Bongkar Muat di Pelabuhan secara jelas mengatur dalam Pasal 3 yang berbunyi Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perkoperasian.
Dalam hal terdapat pelabuhan baru, Pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketua umum PP.FSPTI- KSPSI Muhammad Nasir,mempertegas bahwa keterangan para saksi ahli dari Kemenkop dan Inkop TKBM sangat bijak profesional sesuai regulasi yang berlaku
"Selain itu jika ada koperasi TKBM lain yang beroperasi, tentu kita melihatkan terlebih dulu keberadaan TKBM yang lama. Apakah tak aktif lagi atau kena sanksi. Semenatara untuk kasus ini, TKBM Koperasi Telukbayur masih beroperasi dengan baik. Tentu saja hal ini sangat bertentangan. Begitu juga adanya pelabuhan baru," katanya. (ebs)
Load more