Sidang Sengketa Keberadaan Koperasi Maritim, Koperbam Datangkan Saksi Ahli dari Kemenkop RI dan Inkop
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan gugatan perkara atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur berlangsung alot, Kamis (13/2/2025). Sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Rinaldi Rosba, SH, MH itu berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No.8, Keluarahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dihadiri pihak penggugat Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, pengurus dan beberapa orang anggota Koperbam.
Sidang dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Dinas Koperasi, pihak KSOP Telukbayur yang merupakan pembina koperasi.
Dalam agenda sidang kemarin, pihak Koperbam Telukbayur ternyata mendatangkan saksi ahli sangat berkompeten yakni dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI, Tri Adtitya Putra SH MH dan Basri SH dari Inkop Indonesia. Tak hanya itu pengurus inti Induk Koperasi (Inkop) Indonesia Viktoria juga datang.
Saat akan dimulai sidang, Hakim Ketua Rinaldi Rosba, para pengecara kedua belah pihak dan pihak yang ditunjuk sebagai saksi ahli menjalani pemeriksaan berkas berkas adminitrasi dan bukti bukti pendukung lain termasuk Afdal Hirawan SH, penesehat hukum dari pihak Koperbam Telukbayur.
Saksi ahli dari Kemenkop dan UKM RI, Tri Aditya Putra, SH, MH mengaku bahwa pihaknya sebagai warga negara sebelum memberikan keterangan diambil sumpahnya terlebih dulu.
“Kami memberikan keterangan jelas sesuai dengan fakta. Apa yang ditanya pihak majelis hakim itu yang kami berikan,” ucapnya.
Mengenai kisruh keberadaan dua koperasi TKBM di Pelabuhan Telukabyur, Tri Aditya sangat menyayangkan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku sehubungan dengan Pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang berbunyi
“Koperasi TKBM Merupakan Badan Usaha yang mandiri dan sebagai Wadah TKBM di pelabuhan yang anggotannya terdiri dari pada TKBM di pelabuhan yang sudah di Registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat “ dan pada Pasal 2 Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi berbunyi Pada Setiap Pelabuhan di bentuk 1 (satu) Koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapat Rekomendasi dari Penyelenggara.”
Koperasi TKBM sebagai satu-satunya wadah Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan dan meningkatkan kompetensi kinerja koperasi yang Moderen, akuntbel dan Proposional sehingga kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Keja Bongkar Muat di Pelabuhan secara jelas mengatur dalam Pasal 3 yang berbunyi Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perkoperasian.
Dalam hal terdapat pelabuhan baru, Pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketua umum PP.FSPTI- KSPSI Muhammad Nasir,mempertegas bahwa keterangan para saksi ahli dari Kemenkop dan Inkop TKBM sangat bijak profesional sesuai regulasi yang berlaku
"Selain itu jika ada koperasi TKBM lain yang beroperasi, tentu kita melihatkan terlebih dulu keberadaan TKBM yang lama. Apakah tak aktif lagi atau kena sanksi. Semenatara untuk kasus ini, TKBM Koperasi Telukbayur masih beroperasi dengan baik. Tentu saja hal ini sangat bertentangan. Begitu juga adanya pelabuhan baru," katanya. (ebs)
Load more