Pekanbaru, tvOnenews.com - Kerabat korban kecelakaan maut yang menimpa satu keluarga yakni ayah, ibu dan anaknya yang berusia 10 tahun di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau, meminta pelaku mendapat hukuman yang setimpal, (3/4/2025).
"Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap Rosnan, kerabat korban, saat ditemui di rumah duka.
Suasana duka mendalam menyelimuti rumah duka di Perumahan Garuda Permai II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, di mana ratusan pelayat hadir untuk menyampaikan belasungkawa. Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan putra mereka, Aditio Aprilio Anjani (10), dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tampan.
Tangis haru pecah saat jenazah tiba di lokasi pemakaman. Rosnan, yang saat kejadian berada di Pelalawan, mengaku sangat terpukul setelah mendengar kabar duka pada Rabu pagi, 1 Januari 2025.
"Mereka hanya ingin memanfaatkan hari libur untuk menjenguk mertua yang sedang sakit di Lirik, Indragiri Hulu," jelasnya.
Keluarga ini meninggalkan seorang anak yang tidak ikut dalam perjalanan tersebut. Anak tersebut kemungkinan akan diasuh oleh nenek atau kerabat dekat.
Kecelakaan terjadi saat mobil Toyota Calya yang dikemudikan Antoni Romansyah (44) menabrak sepeda motor korban.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus, Kamis mengatakan pengemudi disangkakan atas pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalulintasnya," kata Kombes Jeki.
Lebih lanjut menurut Kapolres mereka mengaku mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang agar tidak mengantuk dalam perjalanan dari Palembang menuju Pekanbaru. Antoni dan dua rekannya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) mengonsumsi narkoba jenis sabu di Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
"Alasannya mengonsumsi sabu agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama perjalanan," papar Jeki.
Akibat pengaruh narkoba ketiga orang ini tidak tidur selama perjalanan menuju Pekanbaru. Kemudian mereka tiba di Pekanbaru dan menginap di salah satu hotel.
Selanjutnya untuk merayakan tahun baru, mereka minum soju di salah satu tempat hiburan malam. Lalu mereka bergerak dalam kecepatan di atas 80 kilometer.
Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, Antoni yang mengendarai mobil bergerak melebar dan menghantam sepeda motor yang dikendarai Anton Sujarwo (38) ditumpangi Afrianti (42) dan anaknya Aditio Aprilio Anjani (10) hingga tewas, Rabu pagi (1/1). (man/ebs)
Load more