Polisi memastikan proses hukum terhadap George Sugama Halim terus berjalan. Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bahwa tes kejiwaan akan dilakukan terhadap tersangka yang disebut memiliki sifat temperamental berdasarkan keterangan saksi.
George sebelumnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari, dan kini resmi menjadi tersangka.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan luas, mengungkap realitas kekerasan di tempat kerja sekaligus membuktikan bahwa keadilan bisa diperjuangkan meski pelaku memiliki pengaruh besar. (aag)
Load more