Sebelumnya, menanggapi adanya aksi yang digelar para eks karyawan pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia Anggi Parulian, SH menyampaikan bahwa aksi yang digelar eks karyawan merupakan hak mereka, begitu juga dengan gugatan di PHI.
"Ya aksi itu kan hak mereka ya. Ya seperti saya sampaikan di awal kondisinya lagi kolaps, ya sebenarnya kita minta waktu saja, ya kan kita diberi waktu sampai 31 Desember. Kita akan menghormati sidang gugatan ini" ungkap Anggy.
Para eks Karyawan juga menyampaikan akan terus memperjuangkan hak-haknya sampai pihak perusahaan segera memberikan hak-hak mereka selama menjadi karyawan tanpa ditunda lagi.(chm)
Load more