ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • IST

KPU Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih, Pengamat: Melanggar Konstitusi

Jelang pelantikan anggota DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat, yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Senin, 30 September 2024 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang pelantikan anggota DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat, yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Keputusan Bawaslu dan KPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan KPU sebelumnya yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai Keputusan Bawaslu-KPU itu adalah bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang-Undang  Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Efriza, Senin (30/9).

Efriza menjelaskan sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad karena telah terbukti melanggar AD/ART dan disiplin partai. Selain itu ketiga nama tersebut diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partainya. 

Baca Juga

“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.   

Lebih jauh, Efriza juga menjelaskan Keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Bundesliga Jerman: Leverkusen Menyerah Pertahankan Gelar Hingga Freiburg Menang Mengejutkan Lawan Monchengladbach

Hasil Bundesliga Jerman: Leverkusen Menyerah Pertahankan Gelar Hingga Freiburg Menang Mengejutkan Lawan Monchengladbach

Bayer Leverkusen diimbangi oleh Union Berlin, sedangkan Freiburg menekuk Monchengladbach dalam laga Liga Jerman pekan ke-29 pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Johann Boyke Nurtanio Sebut Pasar Properti Indonesia Tunjukkan Tanda-tanda Pemulihan Kuat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Johann Boyke Nurtanio Sebut Pasar Properti Indonesia Tunjukkan Tanda-tanda Pemulihan Kuat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Acara prestisius Ray White 28th & Loan Market 6th Annual Awards 2025 hadir lebih dari 400 marketing dan principal dari Ray White dan Loan Market se-Indonesia.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di RSHS Bandung, Jawa Barat.
Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Kasus dugaan perselingkuhan antara Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terus menjadi perbincangan hangat publik.
Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Saleh

Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Saleh

Ada banyak doa yang diabadikan di dalam Al-Quran salah satunya doa Nabi Ibrahim ketika meminta agar anak dan cucunya melaksanakan shalat. Doa Nabi Ibrahim itu tercantum dalam surat Ibrahim ayat 39-41.

Trending

Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Kasus dugaan perselingkuhan antara Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terus menjadi perbincangan hangat publik.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di RSHS Bandung, Jawa Barat.
Kehabisan Pujian! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Arahan Pelatih Nova Arianto Jadi Pemimpin ASEAN dengan Gemilang

Kehabisan Pujian! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Arahan Pelatih Nova Arianto Jadi Pemimpin ASEAN dengan Gemilang

Timnas Indonesia U-17 terus menuai sorotan dunia, khususnya negara Asia Tenggara (ASEAN), karena menjadi satu-satunya yang lolos ke Piala Dunia U17 2025.
Sebut GBK Kandang Kejam, Media China Minta Timnas Negaranya Jangan Jemawa Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Akui Skuad Patrick Kluivert...

Sebut GBK Kandang Kejam, Media China Minta Timnas Negaranya Jangan Jemawa Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Akui Skuad Patrick Kluivert...

Salah satu media besar asal China, 163.com, menyuarakan nada waspada terhadap kekuatan baru Timnas Indonesia. Berani juluki skuad asuhan Patrick Kluivert itu...
Reaksi Suporter Garuda Lihat Korea Utara Jadi Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Ngeri...

Reaksi Suporter Garuda Lihat Korea Utara Jadi Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Ngeri...

Timnas Korea Utara U-17 resmi menjadi lawan Timnas Indonesia U-17 di perempat final Piala Asia U-17 2025, begini reaksi suporter Garuda di media sosial.
Timnas Indonesia Tak Henti Jadi Sorotan Dunia, Presiden PSSI-nya Qatar Sambut Kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia 

Timnas Indonesia Tak Henti Jadi Sorotan Dunia, Presiden PSSI-nya Qatar Sambut Kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia 

Timnas Indonesia seakan tak henti menjadi sorotan dunia, terbaru Presiden PSSI-nya Qatar menyambut kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia.
Selengkapnya

Viral