“Pada pasal satu, ayat tiga belas disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ujar Efriza.
Efriza pun kembali menegaskan agar Bawaslu dan KPU tidak memaksakan untuk melantik Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad dengan menabrak kontitusi dan mengangkangi demokrasi.
“Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya,” tegas Efriza.
Diketahui DPP PKB berencana akan mengajukan surat keberatan dan meminta kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik Ghufron Siradj, Irsyad Yusf dan Ali Ahmad hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu juga DPP PKB mempertimbangkan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari DPP PKB. (ebs)
Load more