Menurut Dennis, harga yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
"Harga ini bervariasi tergantung kesepakatan. Keuntungan kemudian dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut," ungkapnya.
Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap transaksi dengan pria hidung belang.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita satu potong baju lingerie warna pink dan dua unit handphone.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/ebs)
Load more