Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Unjuk rasa yang digawangi Kaukus Mahasiswa Koalisi untuk Perubahan (KMKP), Koalisi Cinta Polri (KCP), Koalisi Anti Mafia HGU Sawit (KAMHS), dan Koalisi Masyarakat Muratara Bersatu (KMMB) itu juga disebut sebagai respons atas demonstrasi yang dilakukan pihak suruhan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Mabes Polri dan DPR RI pada Rabu (15/5/2024).
Apalagi, narasi yang dibangun dari orasi para demonstran itu cenderung mendiskriditkan dan menyudutkan Polri. Bahkan, membangun isu fitnah yang keji dan memutarbalikkan fakta.
"Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan illegal perkebunan tidak berizin. Kamu mengucapkan terima kasih, maju terus, jangan mundur, tegakan hukum, kami bersama Polri," kata koordinator aksi, Farid Sudrajat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Farid menjelaskan ihwal Polri menindak orang-orang suruhan PT. SKB. Dia mengatakan tindakan tegas dilakukan kepolisian karena terjadi tindakan premanisme yang meresahkan dan menganggu investasi di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara.
Tindakan culas itu dilakukan orang suruhan PT. SKB dengan cara menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) yang sah dan konstitusional berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara Kepada PT. Gorby Putra Utama pada tanggal 24 November 2007.
Keabsahan PT. GPU juga termaktub dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 3/KPTS/DISTAMBEN/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara Kepada PT. Gorby Putra Utama tanggal 23 Mei 2008. Kemudian, SK No. 20/KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL Kepada PT. Gorby Putra Utama, IUP-OP Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009, dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas yang jangka waktu berlaku IUP 20 tahun tahun atau berlaku sampai 31 Mei 2029.
Load more