(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga;
c. dan seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Pasal 9
Mengatur tentang persyaratan untuk Partisipan yang berkegiatan di Area HBKB. (agr/lpk)
Load more