"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar," ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembakau sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.
Sebab, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa.(raa)
Load more