"KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Eddy diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Kemudian, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (aag)
Load more