Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons potensi Ketua KPK Firli Bahuri bakal ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasaan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Adapun ancaman maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Ya, nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Jadi, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengungkapkan terdapat beberapa alasan pihaknya belum melakukan tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Menurutnya, terdapat beberapa proses dalam melakukan tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Enggak, enggak (ada pertimbangan tidak tahan Firli Bahuri). Kan, baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," jelasnya.
Selain itu, Karyoto menyebutkan pihaknya tetap membuka peluang Firli Bahuri dilakukan penahanan.
Namun, dia enggan merinci soal kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa. Jadi, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti, gitu, ya. Nanti diserahkan kepada penyidik. Saya biasanya terima laporan saja," imbuhnya.(lpk)
Load more