Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan jika Helmut Hermawan memberikan uang kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej .
Menurut Boyamin, uang itu diberikan oleh Helmut Hermawan berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.
Hingga Kamis (9/11/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memastikan sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Artinya, masih ada 3 tersangka selain Eddy. Alex tak menyebut nama hanya memberikan petunjuk.
Load more