Wamenkumham Tersangka Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut CLM Ikut Terseret
- tim tvOne - Bagas
Duit itu diduga untuk jasa konsultasi hukum Helmut kepada Eddy yang juga guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Saat itu, Helmut ingin merebut PT CLM dengan cara melawan hukum.
Belum genap seminggu Sugeng melapor dugaan suap ke KPK, Eddy langsung bergerak. Dia mendatangi KPK untuk klarifikasi. Namun semuanya tak menyurutkan langkah KPK.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan jika Helmut Hermawan memberikan uang kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej .
Menurut Boyamin, uang itu diberikan oleh Helmut Hermawan berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.
Hingga Kamis (9/11/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memastikan sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Artinya, masih ada 3 tersangka selain Eddy. Alex tak menyebut nama hanya memberikan petunjuk.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear ya, kaya udah dituliskan di Majalah Tempo," ujar Alex.
Dari pemberitaan Majalah Tempo, tiga nama lain adalah 2 anak buah Eddy, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pihak penerima. Sedangkan pihak pemberi, ya itu tadi, Helmut Hermawan. (aag)
Load more