Tidak tanggung-tanggung, Asep klaim pihak Pemprov DKI Jakarta juga telah mengedukasi masyarakat tentang kewajiban uji emisi dengan berbagai macam pendekatan.
"Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang kena tilang akibat tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan denda sebesar Rp250-500 ribu.
"Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," jelas dia, kepada media, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ditargetkan penilangan emisi kendaraan akan dilakukan setidaknya seminggu sekali, namun bisa lebih dari sekali. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan.
"Jadi kita harapkan seminggu sekali. Seminggu sekali di titik-titik yang memang kita sampaikan. Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali dan tiap itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua hingga tiga kali," ujarnya.
Kabarnya, penilangan emisi kendaraan ini akan dilakukan hingga akhir 2023.
Load more