Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Mantan Direktur Umum (Dirut) Bakti Kominfo itu duduk di kursi pesakitan untuk membela diri terkait perkara korupsi tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Anang mengungkapkan karier sebagai Dirut Bakti yang diklaim telah membantu masyarakat Indonesia.
"Sejak tahun 2016-2019 di bawah kepemimpinan saya soal penugasan pengerjaan prohek Palapa Ring dan telah menyelesaikan jaringan serat optik sepanjang 12.500 kilometer di bawah laut dan darat," kata Anang.
Anang menjelaskan berkat proyek tersebut, bisa terhubung sebanyak 90 kota atau kabupaten, termasuk Papua dari sebelumnya 514 jumlah kota dan kabupaten di Indonesia.
Menurutnya, setelah proyek Palapa Ring, masyarakat Indonesia bisa dengan mudah mengakses internet cepat.
Load more