GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Daur Ulang: Ada Bukti Baru Ungkap Peran dalam Suap Wahyu Setiawan

JPU KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru
Senin, 14 Juli 2025 - 12:46 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru. 

Hal ini disampaikan dalam replik jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi Hasto dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri,” ujar jaksa KPK dalam sidang.

Jaksa menegaskan, bukti baru itu mengungkap keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Meski tidak merinci bentuk bukti tersebut, jaksa menekankan bahwa hal ini menjadi dasar sah dimulainya penyidikan terhadap Hasto.

“Sehingga, meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas jaksa.

Dalam repliknya, jaksa juga menyampaikan bahwa pandangan hukum mereka sejalan dengan pendapat dua ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan pakar hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar.

Kedua ahli menyebut, meskipun suatu perkara telah inkrah, proses penyidikan tetap dapat dilakukan jika ditemukan pelaku baru atau fakta baru yang relevan.

“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan adanya fakta baru untuk pengembangan perkara, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” jelas jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, jaksa menyatakan dalil dalam nota pembelaan Hasto yang menuding dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak.

“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup jaksa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT