Terkait perlawanan dan gugatan yang dilakukan pihak ketiga, Dinner menyebutkan sah saja sesuai hukum yang berlaku.
“Silahkan itu memang ranah mereka, kalau putusan menyatakan ini milik mereka, mereka juga berhak untuk mengajukan permohonan pengeksekusi ke pengadilan," jelasnya.
Sebelum melakukan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Medan sudah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan lahan, tetapi penghuni rumah tidak menerima dan melakukan perlawanan. (ayr/nof)
Load more