News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Prajurit TNI Geruduk Polres Medan Dinilai Sebagai Intimidasi dan Merusak Proses Hukum

Aksi puluhan prajurit TNI datangi Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara dinilai sebagai bentuk intimidasi dan merusak proses penegakan hukum di negara hukum.
Minggu, 6 Agustus 2023 - 18:39 WIB
Personel TNI geruduk masuk ruang unit pidum
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Bahana

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi puluhan prajurit TNI yang mendatangi Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara dinilai sebagai bentuk intimidasi dan telah merusak proses penegakan hukum di negara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi terkait kedatangan puluhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan ini guna mempertanyakan penahanan terhadap seorang tersangka, berinsial ARH. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan diketahui, ARH ada hubungan keluarga dengan Mayor Dedi Hasibuan.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kedatangan rombongan anggota TNI ke markas polisi tersebut adalah sebuah bentuk intimidasi.

"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," tambahnya.

Koalisi menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

"Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," jelasnya.

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa sikap Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian sudah tepat. Mereka juga menyinggung soal disiplin militer dan UU TNI.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar adanya evaluasi usai kejadian di Polrestabes Medan. Pasalnya, tindakan seperti itu melanggar UU dan disiplin militer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," paparnya.

"Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum. Sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum," sambung dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT