Denny juga mengungkap alasannya membuat pernyataan tersebut di media sosial. Menurutnya, putusan MK nantinya harus dikawal oleh masyarakat termasuk pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, hal itu sebagai bentuk transparansi, advokasi, dan pengawalan terhadap putusan MK.
"Lalu saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Denny.
Dia menegaskan bahwa keadilan di Indonesia harus ditegakkan. Namun, dia menyinggung soal sistem keadilan yang bekerja di Indonesia. Denny menyebut, tidak akan dapat keadilan, sebelum suatu peristiwa itu menjadi viral.
"Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof. Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," ucap dia.
Atas dasar itu lah, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemptif atas putusan MK. Dia mengaku khawatir MK dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024.
"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," pungkasnya. (rpi/aag)
Load more