"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan perlindungan fisik melekat (Pamwalkat) dan pendampingan pemulihan psikis oleh psikolog LPSK," jelas Srimiguna.
Penyelidikan Kasus Tak Kunjung Selesai Nyaris 7 Bulan
Srimiguna menambahkan sejak korban melayangkan laporan ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022, proses penyelidikan belum juga selesai selama nyaris 7 bulan lamanya.
Kemudian, pada 9 Mei 2023 proses pengelidikan itu sudah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pihaknya berharap BY segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab alat bukti permulaan dianggap sudah cukup, mulai dari Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat), dan saksi-saksi.
Tak hanya ke polisi, Bukhori Yusuf juga sudah dilaporkan ke MKD DPR atas kasus KDRT ini, Senin (22/5/2023).
Load more