Jika JPU tidak ajukan banding untuk Dody dan Linda artinya vonis dan fakta persidangan berkekuatan hukum tetap, dan ini yang akan dihadapi oleh pihak Teddy Minahasa.
"Kalau kasusnya Dody, kasusnya Linda inkrah, sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap, sehingga pertanyaannya adalah apakah hukum yang ada di dalam perkara itu akan mengikat pada fakta-fakta hukum yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa, dimana kasus Teddy Minahasa masih mengajukan banding. Itu juga bisa dilihat strategi bagi jaksa," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Hal tersebut tertera dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertera bahwa Azam Akhmad Akhsya selaku jaksa memohonkan banding pada Jumat, 12 Mei 2023.
"Data pemohon banding Azam Akhmad Akhsya (JPU) pada Jumat, 12 Mei 2023," demikian bunyi SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip Rabu (17/5/2023). (mhs/muu)
Load more