Sementara itu, Mangatta mengaku terkejut terkait telah terjadwalnya sidang putusan banding terhadap AG.
Sebab, kata ia dalam memori banding yang diajukan terdapat puluhan halaman pada berkas yang dilayangkan ke PT DKI.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," ungkap Mangatta.
"Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," sambungnya.
Besok, terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora jalani sidang putusan banding.
Terdakwa AG selaku pelaku anak kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang putusan banding.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Binsar Pakpahan.
Load more