Tak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Banding
Terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023)
Rabu, 26 April 2023 - 23:25 WIB
Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Sebelumnya diketahui, terdakwa anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Keputusan vonis terhadap terdakwa anak tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni pada Senin (10/4/2023).
Adapun AG akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait putusan tersebut.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Sri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/4/2023). (raa/muu)
Load more