Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023).
Kendati terjadwal menjalani sidang putusan banding, terdakwa AG dipastikan tak mengikuti jalannya persidangan.
"Untuk AG kami barusan kontak dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, infonya tidak menghadirkan AG juga," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada tvOnenews.com, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Tak hanya terdakwa AG, Mangatta memastikan pihak kuasa hukum tak juga akan mengikuti jalannya sidang putusan banding tersebut.
"Kami belum dapat panggilan atau undangan untuk hadir besok sampai saat ini. AG pun demikian," ungkapnya.
Sementara itu, Mangatta mengaku terkejut terkait telah terjadwalnya sidang putusan banding terhadap AG.
Sebab, kata ia dalam memori banding yang diajukan terdapat puluhan halaman pada berkas yang dilayangkan ke PT DKI.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," ungkap Mangatta.
"Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," sambungnya.
Besok, terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora jalani sidang putusan banding.
Terdakwa AG selaku pelaku anak kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang putusan banding.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Binsar Pakpahan.
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis (27/4/2023)," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Binsar menuturkan sidang putusan banding dilaksanakan usai pihaknya menerima limpahan berkas banding yang diajukan pihak AG dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya limpahan berkas banding pihak terdakwa AG tersebut baru diterima pihak PT DKI dari PN Jaksel hari ini Rabu (26/4/2023).
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas-berkas yang lain baru tadi sampainya gitu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Keputusan vonis terhadap terdakwa anak tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni pada Senin (10/4/2023).
Adapun AG akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait putusan tersebut.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Sri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/4/2023). (raa/muu)
Load more