News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Teddy Minahasa Ingin Bebas dari Tuntutan Mati, Jaksa sebut Ada yang Keliru

Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang replik, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi
Selasa, 18 April 2023 - 15:23 WIB
erdakwa Irjen Teddy Minahasa memasuki sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/04/2023)
Sumber :
  • tim tvone - Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang replik, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam mengedaran narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembelaan sebelumnya, Teddy dan kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan atas segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena harus batal demi hukum. Menurut jaksa, dalam pembacaan replik, pihaknya menilai pendapat tim Teddy Minahasa keliru.

"Penuntut umum dengan tegas menyatakan kesimpulan yang menyatakan surat dakwaan batal demk hukum dan surat tuntutan tidak dapat diterima jelas sebagai pendapat yang keliru," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (18/4/2023).

tvonenews

Jaksa beranggapan tim kuasa hukum Teddy Minahasa cukup teledor dalam membaca dan memahami isi dakwaan dan tuntutan.

Menurutnya, pembelaan Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya soal pemgambilan alat bukti merupakan hal yang tidak berdasar.

"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat dakwaan dan tuntutan JPU didasarkan pada bukti-bukti yang cara pengambilannya tidak sah atau melanggar hukum," jelasnya.

Selain itu, jaksa menuturkan pihak Teddy Minahasa tidak cermat dalam membaca surat dakwaan dan tuntutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ssbab, jaksa beranggapan bahwa pihak Teddy Minahasa hanya berputar-putar dalam menyampaikan pleidoi.

"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat tuntutan didasarkan pada surat dakwaan yang premature dan kabur," imbuhnya. (lpk/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral