Menurutnya, hal meringankan ialah AG masih dikategorikan anak di bawah umur.
"Hal memberatkan adalah tindakan AG bersama dua tersangka lain menyebabkan korban mengalami luka berat. Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
Adapun peran AG dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap CDO (17) terkuak ketika diduga menjadi provokator tersangka Mario Dandy Satrio menganiaya korban.
Selain itu, AG juga hadir di lokasi penganiayaan CDO di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (lpk/aag)
Load more