"Kalau ingin membuktikan pemakai narkoba tes rambut saja. Kalau tes rambut kan suka terdeteksi. Kita minta kalau Kapolres tes rambut saja, soalnya belum hilang kalau (tes) rambut," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
SRL, Teman Mario yang juga jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David (tim tvOnenews)
Sementara teman dari Mario yakni SRL (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap SRL akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Load more