Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satrio (20) anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David (17) disebut negatif menggunakan narkotika usai menjalani tes urine.
Didapatinya Mario yang negatif menggunakan narkotika disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.
"Iya kan Kapolres bilang yang bersangkutan sudah kita tes urine. Tapi kan (tes urine) empat hari setelahnya (kejadian penganiayaan), pasti sudah negatif," kata Ainul Yaqin kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Mendapati hasil negatif penggunaan narkotika, pihak GP Ansor DKI Jakarta meminta kepolisian untuk kembali melakukan uji laboratorium terhadap Mario.
Menurutnya pihak kepolisian dapat kembali melakukan uji penyalahgunaan narkotika dengan metode uji rambut.
"Kalau ingin membuktikan pemakai narkoba tes rambut saja. Kalau tes rambut kan suka terdeteksi. Kita minta kalau Kapolres tes rambut saja, soalnya belum hilang kalau (tes) rambut," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
SRL, Teman Mario yang juga jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David (tim tvOnenews)
Sementara teman dari Mario yakni SRL (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap SRL akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini SRL disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penyebab David Kritis
Saat ini, David dikabarkan masih tak sadarkan diri di rumah sakit tempatnya menjalani perawatan usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satrio (20.
Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) keluarga David, M Rustam Hatala kepada tvOnenews saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
"David saat ini masih di ruang ICU tapi mudah-mudahan semakin membaik, karena infonya ada respon membaik. Belum, kalau itu belum (siuman) tapi ada respon (membaik)," kata Rustam kepada tvOnenews di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Rustam menuturkan kondisi kritis David akibat mengalami sejumlah luka parah pada bagi kepala usai dianiaya secara membabi buta oleh pelaku pada 20 Februari 2023.
Luka tersebut kata Rustam membuat korban tak berdaya hingga saat ini hanya dapat berbaring tak sadarkan diri di atas tempat tidur rumah sakit tempatnya menjalani perawatan.
"Jadi waktu saya ke rumah sakit ya waktu menengok itu waktu pertama kali kunjungan itu jadi memang saya lihat di sebelah kanan (kepala)," kata Rustam saat disinggung mengenai luka yang membuat David hingga kondisi kritis.
"Nah (selanjutnya) saya tidak pernah menanyakan karena kita serahkan sepenuhnya ke tim kedokteran yang menanganinya," sambungnya. (raa)
Load more